52 Pelanggar PSBB Dihukum Kerja Sosial di Tanjung Priok
Sebanyak 52 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara, dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum di Terminal Tanjung Priok dan Taman Bahari, Kecamatan Tanjung Priok.
52 pelanggar kita berikan sanksi bersihkan Terminal Tanjung Priok dan Taman Bahari
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian dalam menangani dinamika pelanggaran PSBB.
Hal itu, lanjut Ali, mencerminkan sinergi kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai satu kesatuan dalam gugus tugas sudah terjalin baik.
Dua Pelanggar PSBB di Pulau Kelapa Disanksi Kerja Sosial"Tugas kita satu kesatuan melakukan pendidikan dan sanksi.
52 pelanggar kita berikan sanksi bersihkan Terminal Tanjung Priok dan Taman Bahari ," katanya, Rabu (20/5).Dilanjutkan Ali, setelah menyelesaikan sanksi kerja sosial para pelanggar selanjutnya akan dibawa ke GOR Tanjung Priok untuk melakukan rapid test. Bila hasilnya negatif, pihak Suku Dinas Sosial Jakarta Utara akan menentukan kelanjutan penindakan apakah diberikan pembinaan atau dipulangkan ke pihak keluarga.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, dari 2 pelangar PSBB, 49 di antaranya merupakan hasil tindaklanjut aduan warga tentang masih adanya cafe liar beroperasi di kawasan Royal Penjaringan.
"Tiga lainnya merupakan pelaku juru parkir liar di kawasan Penjaringan," pungkasnya.